Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Desember 2021 | 07.27 WIB

NU Lakarsantri Sebut Warga Sangat Toleransi Soal Penolakan Gereja

Ilustrasi penolakan pembangunan gereja. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi penolakan pembangunan gereja. Dok JawaPos

JawaPos.com–Penolakan pembangunan gereja di Kecamatan Lakarsantri sudah disampaikan sejak 2011. Saat itu, semua warga di sekitar tempat yang akan dibangun menolak pendirian gereja di tempat tersebut.

Pengurus Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Lakarsantri Khundhori Muhammad mengatakan, penolakan itu dilakukan berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2011 tentang Syarat Pendirian Rumah Ibadah. Salah satu syaratnya adalah persetujuan warga sebelum rumah ibadah didirikan.

”Pada 2011 sudah dibahas dan keputusannya tidak disetujui. Sesuai peraturan, harusnya ada persetujuan warga tapi kalau nggak ada kan ya nggak bisa (dibangun). Dan ini sekarang kan ditolak lagi kan gitu,” ujar Khundhori Muhammad ketika dihubungi pada Senin (27/12).

Khundori mengatakan, gereja bisa dibangun bila warga setempat setuju. Namun, karena warga mayoritas tidak mengizinkan pembangunan gereja, pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

”Kalau misal di situ warga setuju mendirikan rumah ibadah (gereja) dan warga gak masalah, ya gak pa pa. Ini kan mayoritas di situ memang nggak setuju pendirian gereja jadi kan harus menghormati pilihan warga,” tutur Khundhori Muhammad.

Khundori menyatakan, mayoritas warga Kecamatan Lakarsantri merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU). Kerana itu, sebagai ketua NU di wilayah tersebut, dia meminta pembangunan gereja dibatalkan.

”Ya pihak gereja tolong menghormati keinginan warga. Saya sebagai ketua NU kan sebagai kapasitas dan aturannya harus ada persetujuan dari warga setempat. Kalua oke ya nggak apa-apa. Tapi kalau nggak oke, mayoritas warga NU semua. Saya ketua NU Lakarsantri nggak sepakat ya gimana lagi,” tegas Khundhori Muhammad.

Khundori mengatakan warga Lakarsantri sangat toleransi dengan perbedaan agama. Soal penolakan, pihaknya hanya mengacu pada perwali.

”Harus sesuai dengan perwali kan. Sehingga ada kejelasan. Gimana cara pendiriannya. Kalau nggak ada perwali ya nggak bisa. Harus menuruti aturan yang berlaku,” papar Khundhori Muhammad.

Menurut dia, soal toleransi warga dan penolakan gereja tidak bisa disatukan karena masalahnya beda.

”Warga Lakarsantri merupakan orang-orang yang sangat toleran. Tapi ini pendirian tempat ibadah kan ada aturannya. Kita toleransi sekali tapi patuh pada perwali,” tutur Khundhori Muhammad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore