
Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa
JawaPos.com–Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017 di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang berakhir tahun ini. Penyelesaian dan penangkapan pelaku pencabulan yang tak lain adalah putra tunggal dari pemilik ponpes, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) itu berlangsung dramatis.
Mas Bechi, sapaan Moch Subchi Azal Tsani, awalnya dilaporkan sejak 2017. Namun dia tak juga memenuhi panggilan polisi. Baru pada 2022, dia dijemput paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.
Pemanggilan dan penahanan Bechi terjadi dengan penuh drama. Sebab seluruh santri, apalagi pemilik dan pendiri, Kiai Muchtar Mu’thi sangat melindungi Bechi.
Sebanyak 320 orang diamankan Polda Jatim karena terbukti menghalang-halangi polisi dalam proses pencarian MSAT. MSAT merupakan terduga tersangka pelecehan seksual santri di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Ratusan orang itu diamankan Polda Jatim dalam proses pencarian pada Kamis (7/7). Kabidhumas Polda Jatim KombespPol Dirmanto mengonfirmasi hal itu.
”Polisi berupaya mencari keberadaan MSAT. Di dalam banyak simpatisan. Kami upaya mengamankan simpatisan ke Polres Jombang, ada 320 orang,” kata Dirmanto.
Pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7), sebanyak 405 personel gabungan bersiaga. Berdasar pantauan JawaPos.com, polisi telah berjaga sejak pagi. Belasan truk berisi anggota kepolisian berjaga di berbagai titik PN Surabaya.
Sejumlah personel pun terus bersiaga di halaman PN Surabaya. Puluhan tameng dan mobil barracuda juga bersiaga di depan gerbang. Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan, sejumlah personel tersebut berasal dari personel gabungan. Di antaranya berasal dari Ditsamapta hingga rayon polsek setempat. Pengamanan bahkan menjadi 3 ring.
”Walaupun ini virtual tetap kita antispasi. Tersangkanya ada di Lapas Medaeng,” ujar Toni.
Total terdapat lebih dari 45 sidang. Terdakwa awalnya dituntut penjara selama 16 tahun. Namun dalam sidang putusan pada 17 November, Bechi diputus penjara selama 7 tahun.
Jumlah vonis itu dirasa cukup oleh majelis hakim. Dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (17/11), di Pengadilan Negeri Surabaya ketua majelis hakim Sutrisno memutuskan untuk menghukum terdakwa kasus pencabulan itu hanya 7 tahun penjara.
”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan.
Hakim beralasan karena putra tunggal Kiai Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil. Selain itu, bapak 4 anak ini juga disebut sebagai sosok yang paham agama.
”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.
Masa tahanan itu juga berkurang karena menurut majelis hakim, suami dari Durrotun Mahsunnah itu mempermudah persidangan. ”Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ucap Sutrisno.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
