Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Mei 2023 | 22.48 WIB

Berebut Warisan Diler Garuda Motor Rogojampi Banyuwangi, Anak Sulung Gugat Ibu Kandung

UPAYA HUKUM: Megawati Purnamasari bersama anak ketiganya, Hery Sugiharto (kiri), dan pengacaranya, Survita Hendrayanto (kanan), menceritakan sengketa waris yang dihadapinya.

Megawati Purnamasari bersengketa dengan anak sulungnya, Slamet Utomo, tidak lama setelah suaminya, Soetjianto, meninggal. Dia ingin mengelola sendiri diler tersebut untuk biaya hidup di usia tuanya. Slamet menentangnya. Anak sulung itu ingin diler peninggalan ayahnya dikelola bersama.


SLAMET lantas menggugat ibunya tersebut. Dua adik kandungnya, Sri Rahayu dan Hery Sugiharto, juga ikut dia gugat.

Slamet mempermasalahkan tiga surat tentang pengalihan pengelolaan diler Garuda Motor Rogojampi di Banyuwangi tersebut kepada ibunya yang dibuat di hadapan notaris.

Pengacara Slamet, Rudy Santoso, mengatakan bahwa Megawati bersama ketiga anaknya sepakat membuat surat pernyataan di bawah tangan untuk mengatasnamakan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri diler menjadi atas namanya saja.

’’Semua sepakat untuk diatasnamakan saja, bukan untuk dimiliki Bu Megawati,’’ kata Rudy.

Surat bawah tangan itu lantas dibuatkan akta notariil. Rudy mengklaim bahwa kliennya yang menderita sakit stroke tidak tahu mengenai rencana tersebut.

Pengacara Megawati dan notaris mendatangi rumah Slamet di Jalan Parang Kusumo, Surabaya. Mereka meminta Slamet meneken dua akta notaris yang isinya disebutnya berbeda dengan surat pernyataan yang disepakati.

’’Dari yang awalnya dua bidang tanah itu hanya untuk diatasnamakan saja ditulis peralihan hak ke Bu Megawati,’’ ucapnya.

Slamet meminta tiga surat yang masing-masing satu surat pernyataan bersama dan dua akta notariil dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Gugatan Slamet dikabulkan pengadilan tingkat pertama.

Anak sulung itu juga menang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Slamet juga mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menurut Rudy, surat-surat kesepakatan yang diteken kliennya dijadikan dasar Megawati untuk membalik nama dua sertifikat hak milik menjadi atas namanya. Slamet menang lagi. Hakim meminta balik nama sertifikat itu dibatalkan.

’’Pak Slamet awalnya hanya ingin dua bidang tanah itu diatasnamakan berempat. Bu Mega dan tiga anaknya. Pengelolaannya juga berempat,’’ ungkapnya.

Megawati punya pendapat lain. Perempuan 78 tahun itu ingin diler tersebut dia kelola sendiri yang hasilnya untuk biaya hidup dan berobat agar tidak merepotkan anak-anaknya. Dia menyebut bahwa selama ini Slamet tidak membiayainya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore