Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2023 | 06.20 WIB

Lawson Embong Malang Surabaya Kembali Dibuka, DPRD Menilai Semua Sesuai Prosedur

Gerai Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya sudah buka sejak Minggu (16/7). - Image

Gerai Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya sudah buka sejak Minggu (16/7).

JawaPos.com–Gerai Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya tak lagi dililit tulisan dilarang melintas dari Satpol PP Surabaya. Lawson sudah buka sejak Minggu (16/7) lalu.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, sudah memastikan dan mengonfirmasi ke Pemkot Surabaya terkait Lawson yang kembali buka. Menurut politikus PDIP itu, seluruh proses yang dilalui Lawson sudah sesuai.

Lawson juga sudah membayar retribusi. Kemudian, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sudah berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jika sudah bisa dibuka,” jelas Anas kepada JawaPos.com.

Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu mengimbau agar para pelaku industri yang berinvestasi di Surabaya atau mempunyai aktivitas industri bisa taat regulasi. Salah satunya masalah perizinan.

”Bukan apa-apa. Semua sudah digratiskan prosesnya terbuka dan jelas. Pendapatan yang masuk bisa mendongkrak pendapatan asli daerah Surabaya,” jelas Anas.

Anas menambahkan, pengawasa n selama ini untuk menjaga iklim investasi yang baik di Surabaya. Sehingga, para investor harus patuh terhadap aturan yang berlaku di Surabaya.

”Sehingga pengawasan atau kontrol harus dilakukan dengan keterlibatan partisipasi masyarakat. Dengan investasi yang masuk di Surabaya bisa berdampak baik bagi perekonomian kota Surabaya serta berdampak pula bagi kesejahteraan warga Surabaya,” tutur Anas.

Sebelumnya, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya Eringgo Perkasa mengatakan, seluruh berkas perizinan Lawson Embong Malang sudah beres.

”Kurang pembayaran retribusi. Kalau sudah bayar retribusi, prosesnya sudah beres. Proses IMB yang sesuai peruntukkan sudah tuntas,” jelas Eringgo kepada JawaPos.com.

Eringgo menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang membuka usaha di Surabaya. Dia menyampaikan, Pemkot Surabaya beri karpet merah untuk seluruh pelaku usaha.

Eringgo menambahkan, Lawson Embong Malang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) restoran risiko rendah. Nah, di PP 5 2021 pasal 4 disampaikan bahwa pelaku usaha wajib memiliki dua hal. Yakni, NIB dan persyaratan dasar seperti Surat Keterangan Rencana Kota Surabaya (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi lingkungan, tata drainase, hingga sertifikat laik fungsi (SLF).

”Nah, ketika belum memiliki IMB ya harus dibenarkan dulu karena sudah ada regulasinya peraturan presiden. Kami gelarkan karpet merah untuk para pelaku usaha di Surabaya. Supaya iklim usaha di Surabaya ini makin positif dan terkontraksi dengan baik,” jelas Eringgo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore