
Gerai Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya sudah buka sejak Minggu (16/7).
JawaPos.com–Gerai Lawson di Jalan Embong Malang Surabaya tak lagi dililit tulisan dilarang melintas dari Satpol PP Surabaya. Lawson sudah buka sejak Minggu (16/7) lalu.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, sudah memastikan dan mengonfirmasi ke Pemkot Surabaya terkait Lawson yang kembali buka. Menurut politikus PDIP itu, seluruh proses yang dilalui Lawson sudah sesuai.
”Lawson juga sudah membayar retribusi. Kemudian, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan sudah berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu jika sudah bisa dibuka,” jelas Anas kepada JawaPos.com.
Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu mengimbau agar para pelaku industri yang berinvestasi di Surabaya atau mempunyai aktivitas industri bisa taat regulasi. Salah satunya masalah perizinan.
”Bukan apa-apa. Semua sudah digratiskan prosesnya terbuka dan jelas. Pendapatan yang masuk bisa mendongkrak pendapatan asli daerah Surabaya,” jelas Anas.
Anas menambahkan, pengawasa n selama ini untuk menjaga iklim investasi yang baik di Surabaya. Sehingga, para investor harus patuh terhadap aturan yang berlaku di Surabaya.
”Sehingga pengawasan atau kontrol harus dilakukan dengan keterlibatan partisipasi masyarakat. Dengan investasi yang masuk di Surabaya bisa berdampak baik bagi perekonomian kota Surabaya serta berdampak pula bagi kesejahteraan warga Surabaya,” tutur Anas.
Sebelumnya, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya Eringgo Perkasa mengatakan, seluruh berkas perizinan Lawson Embong Malang sudah beres.
”Kurang pembayaran retribusi. Kalau sudah bayar retribusi, prosesnya sudah beres. Proses IMB yang sesuai peruntukkan sudah tuntas,” jelas Eringgo kepada JawaPos.com.
Eringgo menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha yang membuka usaha di Surabaya. Dia menyampaikan, Pemkot Surabaya beri karpet merah untuk seluruh pelaku usaha.
Eringgo menambahkan, Lawson Embong Malang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) restoran risiko rendah. Nah, di PP 5 2021 pasal 4 disampaikan bahwa pelaku usaha wajib memiliki dua hal. Yakni, NIB dan persyaratan dasar seperti Surat Keterangan Rencana Kota Surabaya (SKRK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rekomendasi lingkungan, tata drainase, hingga sertifikat laik fungsi (SLF).
”Nah, ketika belum memiliki IMB ya harus dibenarkan dulu karena sudah ada regulasinya peraturan presiden. Kami gelarkan karpet merah untuk para pelaku usaha di Surabaya. Supaya iklim usaha di Surabaya ini makin positif dan terkontraksi dengan baik,” jelas Eringgo.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
