Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 17.59 WIB

Bartender Jadi Tersangka Kasus Kematian Tiga Personel Band di Surabaya, Sengaja Tambahkan Metanol agar Miras Semakin Kuat

JADI TERSANGKA: Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce (kanan) menunjukkan Arnold Zadrach Sitaniya saat gelar perkara di mapolrestabes. - Image

JADI TERSANGKA: Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce (kanan) menunjukkan Arnold Zadrach Sitaniya saat gelar perkara di mapolrestabes.

JawaPos.com – Polisi menetapkan Arnold Zadrach Sitaniya (AZS), bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, sebagai tersangka atas kasus kematian tiga personel band Ogie and Friends pada Minggu (24/12) lalu. Dari hasil pemeriksaan, Arnold sengaja mencampurkan metanol ke dalam minuman keras (miras) agar kandungan alkoholnya semakin kuat.

Minuman maut buatan Arnold itu merupakan campuran bacardi, vodka, serta cranberry juice. Yang terakhir, pria 27 tahun itu menambahkan metanol. Minuman tersebut disajikan pada sembilan teko atau pitcher berukuran 750 mililiter. Setelah diteliti, kandungan alkoholnya mencapai 26 persen.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, korban membeli miras racikan Arnold itu secara tidak resmi alias di bawah meja (undertable). Artinya, uang langsung diterima bartender, tidak masuk penerimaan Cruz Lounge Bar.

Menurut Pasma, metanol yang tercampur dalam minuman itu dibeli hotel dari supplier CV Berkat Agung Sejahtera. Pihak supplier lantas membeli alkohol di toko online Botanica Store.

”Pesan dua jeriken etanol ukuran 5 liter. Saat dicek tim Labfor Polda Jatim, jeriken berisi metanol,” jelas Pasma saat gelar perkara di polrestabes kemarin (5/1).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan kandungan metanol yang cukup besar. Jeriken pertama mengandung metanol 23 persen. Sedangkan pada jeriken kedua, kandungan metanolnya 24 persen. Kadar alkohol itu makin bertambah menjadi 26 persen saat dicampur minuman lainnya.

Akibat perbuatannya itu, Arnold dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Pasma menambahkan, pihaknya masih mendalami motif kasus tersebut. ”Motif masih didalami. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.

Reka Ulang di Vasa Hotel

Untuk melengkapi gelar perkara, Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kejadian di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel kemarin. Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam reka ulang kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, rekonstruksi dimulai saat Arnold meracik minuman. Dia memperagakan 4–7 adegan. Arnold menunjukkan metanol yang dicampurkan pada teko pertama hingga kesembilan.

”Korban WAR memesan ke pelaku minuman yang lebih strong. Agar menghemat bahan baku, metanol dicampurkan pada minuman tersebut dengan takaran 100 ml pada setiap pitcher,” kata Hendro.

Sementara itu, General Manager Vasa Hotel Roberto Kotambunan mengatakan, metanol dilarang keras masuk ke Cruz Lounge Bar Vasa Hotel. Dia menepis anggapan bahwa manajemen sengaja menyediakan metanol dan mencampurkan ke miras.

Begitu juga penggunaan etanol. Menurut Roberto, etanol hanya digunakan untuk aksi pertunjukan bartender di bar. Atraksi flare api, misalnya. ”Etanol juga nggak boleh digunakan dalam peracikan minuman,” ucapnya. (ian/c7/aph)

RACIKAN MAUT BARTENDER

- Arnold baru enam bulan bekerja sebagai bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore