Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 November 2024 | 12.44 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Hak Pilih Imbau Semua Pihak Beri Kesempatan Mencoblos Pilkada

Ilustrasi Gedung Balai Kota Surabaya. (Pemkot Surabaya/Antara) - Image

Ilustrasi Gedung Balai Kota Surabaya. (Pemkot Surabaya/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE itu, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi memberikan kesempatan para karyawan menggunakan hak pilih saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.

”Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangan, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota pada 27 November 2024,” kata Ikhsan seperti dilansir dari Antara.

Ikhsan menjelaskan, hal tersebut dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

”Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawati,” ujar Ikhsan.

Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.

”Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” ucap Ikhsan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore