Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 April 2025 | 15.17 WIB

Demi Kenyamanan Bersama, Satpol PP Surabaya Minta Panti Pijat dan Spa Pasang Spanduk Larangan Prostitusi

ILUSTRASI SPA. (IST) - Image

ILUSTRASI SPA. (IST)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengajak pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di daerah tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot ingin memberikan pembinaan serta menyamakan pemahaman kepada para pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat dan spa,” tutur Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Sabtu (26/4).

Ajakan itu disampaikan M. Fikser dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemilik usaha panti pijat dan spa yang digelar di Kantor Satpol PP pada Kamis - Jumat (24-25/4). Dalam rakor tersebut, terdapat sesi pemaparan materi tentang perizinan usaha. Sebab berdasarkan pengawasan di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin atau izinnya tidak sesuai ketentuan.

"Kami berharap dengan rakor ini, mereka (pelaku usaha panti pijat dan spa) dapat turut menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya, dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fikser juga mengimbau pelaku usaha panti pijat atau spa untuk memasang spanduk berisi larangan praktik asusila atau prostitusi secara jelas di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar (panti pijat atau spa) tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” seru Fikser.

Ia memahami betul bahwa layanan pijat adalah kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya tidak melarang operasional panti pijat selama tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku.

"Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap rakor ini bisa membangun sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha," tukasnya. (*)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore