Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 20.26 WIB

Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar dan Simpan di Investasi, Eks Pejabat PU Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ditahan Kejati Jatim usai diduga menerima gratifikasi. - Image

Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ditahan Kejati Jatim usai diduga menerima gratifikasi.

JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016–2022. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar dari sejumlah rekanan proyek.

Penahanan dilakukan pada Selasa (3/6) setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim memeriksa 32 saksi yang seluruh keterangannya mengarah pada Ganjar. Selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ia diduga menerima uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Pelaku menerima gratifikasi dari beberapa rekanan proyek dan tidak pernah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa uang gratifikasi tersebut tidak hanya diterima secara langsung, tetapi juga disamarkan dengan cara dialihkan ke bentuk deposito dan berbagai investasi keuangan. Upaya ini dinilai sebagai modus untuk menghilangkan jejak asal dana.

“Jadi, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menyembunyikan dan menyamarkan asal usul dana,” tegasnya.

Ganjar diketahui telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan atas dugaan perbuatan yang dilakukan selama ia masih menjabat.

“Selama tujuh tahun itu, uang masuk ke rekening pribadi lalu dialihkan ke investasi. Tidak ada kerugian negara, tapi tindakan ini jelas melanggar hukum,” tambah Saiful.

Ganjar dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 12 C dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore