Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Desember 2025 | 17.20 WIB

Simulasi Kenaikan UMP 2026 di Jawa Timur Hanya Rp 2,4 Juta: Formula Baru yang Dipertanyakan

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest) - Image

Ilustrasi upah minimum 2026. (Pinterest)

JawaPos.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Formula penetapan UMP Tahun 2026, dinilai lebih adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Sebab, memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Berdasarkan data ekonomi terbaru, buruh di Jawa Timur berpotensi mengantongi kenaikan gaji hingga Rp 170.428 ribu per bulan.

Simulasi Kenaikan UMP Jawa Timur 2026

Saat ini, UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp 2.305.985. Jika merujuk pada data BPS Jawa Timur, maka pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan III 2025 sebesar 5,22 persen dengan inflasi tahunan di angka 2,69 persen.

Dalam formula terbaru, kenaikan upah dihitung menggunakan rumus inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan Nilai Alfa (α), di mana besaran alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Berikut simulasi lengkap kenaikan UMP Jawa Timur 2026 berdasarkan nilai alfa:
- Alfa 0,5
Kenaikan: 
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) 
= 2,69% + (5,22% x 0,5)
= 5,30% (Rp 122.217)

Dengan Alfa 0,5, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.428.202 

- Alfa 0,6
Kenaikan: 
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) 
= 2,69% + (5,22% x 0,6)
= 5,82% (Rp 134.608)

Dengan Alfa 0,6, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.440.593

- Alfa 0,7
Kenaikan: 
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) 
= 2,69% + (5,22% x 0,7)
= 6,34% (Rp 146.199)

Dengan Alfa 0,7, UMP Jawa Timur 2026 diperkirakan sebesar Rp 2.452.184

- Alfa 0,8
Kenaikan: 
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) 
= 2,69% + (5,22% x 0,8)
= 6,87% (Rp 158.421)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore