
Razia balap liar di Gresik berhasil menangkap enam remaja di bawah umur. (Istimewa).
JawaPos.com - Bukan hanya meresahkan warga Kota Pahlawan, maraknya aksi balap liar juga menjadi sorotan Polrestabes Surabaya. Kendaraan yang dipakai sering dimodifikasi tidak sesuai standar keamanan.
Modifikasi kendaraan mulai dari knalpot brong yang berisik, tak memasang spion, shock depan mati, hingga stang jepit atau rendah. Mesin pun diubah (bore up) dengan suara kasar, ditambah ban cacing yang kecil.
"Rata-rata kalau yang balap liar saya rasa enggak ada yang sesuai spek ya. Itu sudah hukum malam, dari zaman saya sekolah juga sudah seperti itu," tutur Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya pada Rabu (28/1).
Menindaklanjuti fenomena tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya rutin lakukan operasi terutama malam hari. Mereka tak segan menilang sampai menyita kendaraan untuk balap liar.
Dalam dua bulan terakhir, lanjut AKBP Galih, pihaknya telah menyita sekitar 141 unit motor dari ungkap kasus curanmor. Kendaraan tersebut dipamerkan dalam Bazar Ranmor di Mapolrestabes Surabaya.
"Terakhir motor balap liar ini tangkapannya ada sekitar 141 unit, di mana ini kita melaksanakan penangkapannya dengan pola khusus dengan sistem hunting oleh anggota di lapangan setiap malam," imbuhnya.
Meski demikian, Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat memodifikasi kendaraan bermotor. Apalagi jika tujuannya untuk kontes seperti street legal.
Motor modifikasi street legal biasanya tetap layak jalan karena tidak mengubah rangka utama. Fitur keselamatan tetap dipertahankan seperti memasang lampu, spion, rem sesuai standar dan lulus uji tipe.
"Beberapa waktu lalu, ada rekan-rekan yang menghubungi saya terkait modifikasi motor. Saya sampaikan kalau modifikasi untuk kontes tidak ada larangan, tapi ada aturannya," terang AKBP Galih.
Aturannya adalah kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar harus diangkut memakai mobil towing. Hal ini agar tidak membuat resah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Selama dia street legal, tidak akan ditilang. Tetapi kalau tidak street legal silakan diangkut melalui towing ke kontes modifikasinya, sehingga tidak menggunakan jalan raya sebagai sarana (arena balap liar)," pungkasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022