
Gudang di Sukodono, Sidoarjo digerebek polisi dan ditemukan puluhan motor curanmor. (istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap fakta baru tentang kasus gudang penyimpanan kendaraan di Sidoarjo. Gudang tersebut rupanya sudah beroperasi selama 2 tahun.
"Kami sudah mengamankan 3 tersangka, yakni tersangka penggelapan, penadah, dan perantara. Kalau menurut pengakuan mereka itu sekitar 2 tahun yang lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1).
Sebagai informasi, Masyarakat digegerkan dengan kabar penggerebekan gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Polisi pada Selasa malam (27/1).
Usut punya usut, gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan. Video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 75 unit sepeda motor (R2) dan 4 unit mobil (R4). Seluruh kendaraan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan.
"Dari hasil penelusuran yang saat ini sedang berlangsung, (kendaraan-kendaraan yang disimpan di gudang Sukodono) berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro dan ada dari kota-kota yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Edy mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing berperan sebagai penggelapan, penadah, dan perantara.
"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka terkait asal-usul kendaraan," ucapnya.
AKBP Edy mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA, yang ditangani oleh Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.
"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)," pungkas AKBP Edy.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022