
Petugas Satpol PP menyita 61 botol dari sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang nekat diam-diam menjual mihol saat Ramadhan 2026. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan diam-diam menjual minuman beralkohol (mihol) saat Ramadhan 2026. Untuk mengelabui petugas, mihol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke teko plastik.
Pelanggaran ini ditemukan petugas Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan operasi pengawasan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat, baru-baru ini.
"Kami terus meningkatkan pengawasan selama bulan suci Ramadan. Kami menemukan satu restoran di Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol," Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (5/3).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
SE tersebut sudah jelas melarang RHU untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Hal ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim di Kota Pahlawan.
Baca Juga:Dubes Iran Terima Surat Belasungkawa dari Presiden Prabowo atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei
Zaini mengatakan temuan pelanggaran kali ini menggunakan modus serupa. “Jadi minuman alkohol tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik (untuk mengelabui petugas),” imbuhnya.
Nahas, akal-akalan restoran tetap terendus petugas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.
“Selain menindak penjualan mihol, kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” terang Zaini.
Satpol PP Surabaya memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kondusivitas kota. Dalam setiap penertiban, petugas tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
