Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Maret 2026 | 02.10 WIB

Kasus Dugaan Mafia Tanah Keputih Didalami, Polisi Panggil Pendeta Lansia di Surabaya

Polisi memanggil pendeta lansia perempuan, Go Phen Sian atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Dokumentasi pribadi) - Image

Polisi memanggil pendeta lansia perempuan, Go Phen Sian atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. (Dokumentasi pribadi)

JawaPos.com - Masih ingat dengan Go Phen Sian? pendeta lansia perempuan asal Nusa Tenggara Timur, 70 tahun, yang diduga menjadi korban praktek mafia tanah di kawasan Keputih, Kota Surabaya.

Hari ini, Selasa (10/3), penyidik Polrestabes Surabaya memanggil Go Phen Sian untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah miliknya di Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya.

Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian proses penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah dibuat sebelumnya.

“Kami dimintai soal riwayat pembelian tanah serta bukti-bukti kepemilikan Go Phen Sian. Semua data disampaikan kepada penyidik untuk memperjelas posisi klien kami sebagai korban dalam perkara ini,” ucapnya, Selasa (10/3).

Usai pemeriksaan, Dimas mengungkap adanya dugaan pemakaian identitas seseorang tanpa izin dalam proses penerbitan sertifikat. Cara ini diduga dilakukan untuk memberi kesan legalitas dokumen administrasi tanah.

“Dari fakta yang kami temukan, ada dugaan penggunaan identitas seseorang tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Go Phen Sian tak ingin kasusnya berlarut-larut tanpa kejelasan, apalagi dirinya sudah menunjukkan sejumlah bukti riwayat kepemilikan tanah di kawasan Keputih kepada kepolisian.

“Saya berharap perkara ini ditangani dengan baik dan serius agar saya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai terus menggantung tanpa kepastian, apalagi fakta dan bukti-bukti sudah ada,” tegas Go Phen Sian.

Pendeta lansia berusia 70 tahun itu berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara adil, sehingga hak kepemilikannya atas tanah yang disengketakan bisa dipulihkan dan dikembalikan sebagaimana mestinya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah, yang melinatkan lansia di Surabaya, belakangan menjadi perhatian publik. Setelah Nenek Elina, nasib serupa dialami Go Phen Sian.

Di usia senjanya, pendeta 70 tahun ini masih harus berjuang melawan praktik dugaan mafia tanah. Lahan seluas 10 x 20 meter milik Go Phen Sian yang berada di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, diduga berpindah tangan melalui praktek pemalsuan dokumen.

Padahal, lahan tersebut sudah dibeli Go Phen Sian sejak 2004 dan berniat untuk dibangun panti asuhan. Pendeta asal NTT ini juga mengklaim membeli secara sah dan ada bukti akta jual belinya.

"Sejak 2005, PBB tanah tersebut sudah atas nama saya, Go Phen Sian, dan saya sudah bayar lunas. Sejak awal, tanah itu juga sertipikasinya diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tuturnya beberapa waktu lalu.

Alih-alih mendapatkan sertipikat tanah yang didambakan, pada September 2024, Go Phen Sian justru dikejutkan dengan kabar bahwa sertipikat tanah miliknya terbit atas nama Rofiul Anam dan telah dijual kepada Heri Budiman.

Didampingi kuasa hukumnya, Go Phen Sian membuat laporan ke Mapolrestabes Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga kini, kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini masih diselidiki polisi.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore