
Ilustrasi ASN Surabaya. Pemkot Surabaya pastikan PPPK paruh waktu tetap dapat THR Lebaran 2026. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Kepastian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya, akhirnya diumumkan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan PPPK penuh waktu akan mendapat THR 100 persen dari besaran gaji, sementara PPPK paruh waktu akan memeroleh THR separuh gaji, disesuaikan dengan lama masa kerja.
“Jadi alhamdulillah hari ini kita berhitung betul karena sesuai dengan peraturan pemerintah (THR) itu disesuaikan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita," ucap Eri, Jumat (13/3).
Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga:Posko THR Jatim Terima 20 Aduan, Gubernur Khofifah Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Kendalanya adalah pemerintah pusat menerapkan efisiensi anggaran besar-besaran, yang berimbas pada pendapatan pemerintah daerah.
Tidak terkecuali Pemkot Surabaya yang APBD nya dipotong sekitar 1 triliun untuk efisiensi.
"APBD kita dipotong ya, belanja kita berbeda dengan tahun kemarin terpotong sekitar Rp1 triliun. Tetapi saya kemarin sampaikan ke Pak Sekda untuk melakukan perhitungan (agar PPPK tetap dapat THR),” lanjutnya.
“Karena secara kinerjanya PNS Surabaya maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini berbeda dengan kota-kota lainnya. Targetnya berbeda, jadi saya minta dibuatkan hitungan bagaimana bisa (dapat THR)," ujar Eri.
Lebih jauh, ia menjelaskan berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun seharusnya menerima THR secara proporsional yakni sesuai masa kerja dibagi 12 bulan dikali nilai gaji.
“Sedangkan untuk PPPK paruh waktu itu tidak diatur, tetapi kalau dihitung dengan model yang PPPK penuh waktu tadi, dia misalnya (masa kerjanya) baru dua bulan dibagi 12 bulan, dikalikan per bulan, itu ketemunya sekitar Rp 600 ribu - Rp700 ribu,” terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022