
Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis di hotel kawasan Ngagel, Surabaya menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (9/2). (Dokumentasi PN Surabaya)
JawaPos.com - Proses hukum perkara pesta sesama jenis (gay) bertajuk "Siwalan Party) di salah satu hotel kawasan Ngagel Surabaya, masih berlanjut. Kasus ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025 lalu.
Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi, dengan satu tahun penjara.
Dalam pembacaraan tuntutannya, Deddy menyatakan bahwa terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana sebagai pendana dan memfasilitasi pesta Siwalan Party, serta penyediaan konten pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuturnya dalam Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, baru-baru ini.
Ardi dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam perkara ini, jaksa juga meminta ponsel merk iPhone tipe 14 Pro berwarna ungu berkapasitas 128 GB untuk diserahkan kepada negara.
Di sisi lain, kuasa hukum Ardi, Yoshua Cahyono menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hukum. Ia meminta keringanan hukuman karena kliennya tidak bermaksud menjadi pendana dalam kegiatan tersebut.
"Awalnya klien kami (mengira) hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta ‘top’. Namun karena bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami diminta mentransfer sejumlah dana," tutur Yoshua.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang mengidap HIV/AIDS dan harus rutin mengonsumsi obat, meskipun di rumah tahanan.
“Berdasarkan keterangan medis, dengan kondisi tersebut terdakwa diperkirakan hanya dapat bertahan paling lama sekitar 10 tahun, dengan catatan tetap rutin mengonsumsi obat tanpa terputus,” lanjutnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
