
Pasutri di Surabaya nekat mencuri motor secara berkomplot. Mereka mengaku sudah beraksi di 8 TKP. (Dokumentasi Polsek Lakarsantri)
JawaPos.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Surabaya, menuai perhatian. Pasalnya, keduanya bukan pemain baru, melainkan sudah beraksi di 8 TKP berbeda.
Mereka adalah Lucky Darmawan, Laki Laki, 45 tahun, warga Karah IV/83 RT.01 RW.04, Kecamatan Jambangan, dan Wilujeng Prihartini, Perempuan, 38 tahun, warga Jalan Nginden 3-E /4 RT.05 RW 03, Kecamatan Sukolilo.
Aksi keduanya berakhir setelah menggasak sepeda motor Honda Vario milik korban Siane Soesilo di kawasan G-Walk, Citraland. Lucky dan Wilujeng pun tak berkutik ketika diringkus petugas Polsek Lakarsantri.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin, bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat terparkir di Refly Kopi, Jalan Niaga Gapura, G-Walk, pada Juli 2025 lalu.
Laporan tercatat dalam LP-B/12/II/ 2026/ SPKT/ POLSEK LAKARSANTRI/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 28 Februari 2026
Baca Juga:Perang Pecah di Timur Tengah, Menhaj Mochamad Irfan Pastikan Pemberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal
"Jadi pasutri ini mobiling untuk mencari sasaran sepeda motor yang lengah. Saat melewati area G-Walk, mereka menyasar motor korban dan langsung mengeksusinya dengan kunci T," ucapnya, Selasa (24/3).
Tersangka Lucky kemudian menyalakannya sepeda motor korban secara paksa dan membawa kabur meninggalkan lokasi, sementara Wilujeng membawa kembali motor mereka ke rumah kos di kawasan Tarik, Sidoarjo.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kompol Imam, pasutri ini berbagi peran. Suami, Lucky, bertindak sebagai eksekutor, sementara sang istri, Wilujeng, mengawasi situasi di sekitar lokasi target.
"Setelah berhasil mencuri, Lucky langsung menemui penadah di wilayah Kedungcungkring Sidoarjo, dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan harga Rp 2.500.000 (Rp 2,5 juta)," terang Kompol Imam.
Uang hasil penjulanan tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah beraksi di 8 lokasi berbeda di wilayah Kediri dan Surabaya.
Delapan TKP tersebut, di antaranya 2 TKP di kawasan G-Walk Citraland Surabaya, di Pasar Raya Pagesangan Surabaya, Pasar Nginden Surabaya, Jalan Plumpungan Surabaya, dan 3 TKP di wilayah Kediri Raya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Kharisma nopol AG 4397 RDE sebagai Sarana Pelaku, serta sepaket kunci T beserta 3 anak kunci modifikasi.
"Kedua tersangka kini telah mendekam di sel penjara. Atas perbuatannya, mereka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat)," pungkas Kompol Imam.
