Tersangka kasus penipuan berkedok SK pengangkatan ASN Gresik, AT alias Antoni saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dokumentasi Radar Gresik)
JawaPos.com - Polres Gresik mengungkap motif di balik kasus penipuan berkedok SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, yang merugikan belasan korban.
Tersangka yaitu AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (27/4).
"Kami berhasil amankan di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah, setelah itu langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Senin (27/4).
Hasil pemeriksaan sementara, motif utama AT alias Antoni melakukan penipuan massal berkedok SK ASN palsu ini adalah untuk memenuhi gaya hidup dan melunasi tunggakan masa lalu.
Kepada penyidik, Antoni mengaku uang hasil menipu belasan korban digunakan untuk membayar utang yang menumpuk setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN Gresik dan untuk bermain judi online (judol).
"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan (Antoni) memiliki utang dan sering juga digunakan untuk judi. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," imbuhnya.
Sementara itu dalam melancarkan aksinya, Antoni bekerja cukup rapi. Ia memanfaatkan 2 ponsel untuk membuat percakapan palsu, seakan berkomunikasi langsung dengan pejabat BKPSDM Gresik.
"SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri. AT pernah mencoba penipuan tahun lalu namun gagal. Tahun ini ia beraksi dan tercatat sudah ada 14 orang menjadi korban," ucap Ramadhan.
Modusnya, Antoni mengiming-iming korban dengan chat rekayasanya dengan pejabat BKPSDM. Ia pun menjanjikan korban menjadi ASN maupun PPPK dengan catatan membayar sejumlah uang kepadanya.
"14 korban tersebut diakui oleh tersangka telah membayar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, sehingga keuntungan yang diraup oleh tersangka (Antoni) sekitar Rp 1,5 miliar," bebernya.
Selain menangkap Antoni dan menetapkannya sebagai tersangka, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta 1 kartu ATM atas nama istri tersangka.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kronologi singkat

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
