Tersangka kasus penipuan berkedok SK pengangkatan ASN Gresik, AT alias Antoni saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dokumentasi Radar Gresik)
JawaPos.com - Polres Gresik mengungkap motif di balik kasus penipuan berkedok SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, yang merugikan belasan korban.
Tersangka yaitu AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (27/4).
"Kami berhasil amankan di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah, setelah itu langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Senin (27/4).
Hasil pemeriksaan sementara, motif utama AT alias Antoni melakukan penipuan massal berkedok SK ASN palsu ini adalah untuk memenuhi gaya hidup dan melunasi tunggakan masa lalu.
Kepada penyidik, Antoni mengaku uang hasil menipu belasan korban digunakan untuk membayar utang yang menumpuk setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN Gresik dan untuk bermain judi online (judol).
"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan (Antoni) memiliki utang dan sering juga digunakan untuk judi. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," imbuhnya.
Sementara itu dalam melancarkan aksinya, Antoni bekerja cukup rapi. Ia memanfaatkan 2 ponsel untuk membuat percakapan palsu, seakan berkomunikasi langsung dengan pejabat BKPSDM Gresik.
"SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri. AT pernah mencoba penipuan tahun lalu namun gagal. Tahun ini ia beraksi dan tercatat sudah ada 14 orang menjadi korban," ucap Ramadhan.
Modusnya, Antoni mengiming-iming korban dengan chat rekayasanya dengan pejabat BKPSDM. Ia pun menjanjikan korban menjadi ASN maupun PPPK dengan catatan membayar sejumlah uang kepadanya.
"14 korban tersebut diakui oleh tersangka telah membayar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, sehingga keuntungan yang diraup oleh tersangka (Antoni) sekitar Rp 1,5 miliar," bebernya.
Selain menangkap Antoni dan menetapkannya sebagai tersangka, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta 1 kartu ATM atas nama istri tersangka.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kronologi singkat
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022