
Sidang vonis perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri terhadap 3 kades nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga kepala desa nonaktif di Kabupaten Terdiri atas kasus jual beli jabatan perangkat desa tahun 2023.
Tiga terdakwa yang divonis, yakni Imam Jamiin selaku kades nonaktif Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selalu kades nonaktif Pojok, Kecamatan Wates, serta Sutrisno selaku kades nonaktif Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih.
Sidang putusan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (5/5). Hakim Ketua I Made Yuliada membacakan putusan untuk tiga kades nonaktif di Kediri ini secara bergiliran.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para terdakwa sebagai penyelenggara negera terbukti menerima hadiah atau janji yang dimaksudkan untuk mempengaruhi tindakan dalam jabatan,” ujar Hakim Ketua I Made di ruang persidangan, Selasa (5/5).
Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayar selama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi alias tidak sampai Rp 300 juta, terdakwa akan ditambah pidana kurungan selama 100 hari, sesuai ketentuan majelis hakim dalam persidangan Tipikor Surabaya.
Darwanto juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 178 juta yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah inkrah. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya akan kembali disita dan dilelang

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
