Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 06.10 WIB

Kasus Penggelapan Terapis Spa Rp 1,2 Miliar di Surabaya, Korban Bantah Ada Hubungan Spesial 

Sidang kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan terapis spa senilai Rp 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Sidang kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan terapis spa senilai Rp 1,2 Miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang kasus dugaan penggelapan uang milik pelanggan senilai Rp 1,2 miliar, yang menyeret seorang terapis spa di daerah Dukuh Pakis, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam sidang terbaru di Ruang Sari 2, Rabu (10/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni korban penggelapan, Tonny Soegiono dan Front Office salah satu hotel di Surabaya, Lia Gunawan.

Di hadapan majelis hakim, korban penggelapan, Tony, mengaku sudah mengenal terdakwa, Nur Hasannah, sejak lama. Keduanya bertemu di sebuah tempat spa kawasan Jalan HR Muhammad, Pradah Kalikensal, Dukuh Pakis.

"Kami kenal jauh sebelum 2024. Saya ke spa (di kawasan Jalan HR Muhammad) nggak sering, tetapi beberapa kali memang sama dia (terdakwa kalau ke spa)," ujar Tonny ketika ditanya JPU, Hasanudin Tandilolo.

Tonny tidak menampik bahwa kartu ATM beserta ponsel, kerap dititipkan ke terdakwa. Apalagi saat mereka keluar untuk makan bersama. Ia dan terdakwa juga diketahui pernah liburan ke Bali dengan dalih urusan bisnis.

Mendengar hal tersebut, pengacara terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, menanyakan kedekatan hubungan antara korban dengan terdakwa. Apakah sebatas klien dan terapis atau hubungan asmara seperti yang diisukan.

Namun, korban menjawab dengan tegas bahwa tidak ada hubungan spesial dengan terdakwa. Hubungan keduanya hanya pelanggan dan terapis.

"Tidak ada hubungan di luar pijet, hanya refleksi atau spa saja," ucap Tonny.

Sementara itu, terdakwa menilai sejumlah keterangan Tonny tidak sepenuhnya sesuai fakta. Ia mengaku beberapa kali melakukan check-in hotel bersama dan keduanya sempat menjalin hubungan intim layaknya pasangan.

"Beliau (korban) juga selalu menggunakan kartu ATM dan beliau juga mengetahui kalau saya melakukan transaksi dengan kartu tersebut, meski tidak semua," ucap terdakwa dalam ruang persidangan yang sama. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore