
Polda Jatim mengungkap 3 kasus perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, Selasa (30/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus yang berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tiga kasus tersebut, yakni tindak pidana penyelundupan gading gajah, tindak pidana bidang konservasi kepemilikan dan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan tindak pidana penyelundupan benih lobster.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 potong gading gajah yang hendak masuk ke Indonesia.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial HAJ. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membungkus gading gajah menggunakan aluminium foil.
“Bungkusan berisi gading gajah itu dimasukkan dalam kardus dan dititipkan ke 9 jemaah umroh dari Arab Saudi. (HAJ) memberitahukan kepada jemaah umroh, barang tersebut merupakan aksesoris mobil,” ujar Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, HAJ dijerat dengan Pasal 86 Huruf a dan/atau Huruf c Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus kedua yang diungkap Polda Jatim adalah menggagalkan perdagangan 2.113 kupu-kupu sebagai satwa dilindungi. Dari kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial LL.
Kombes Pol Roy mengatakan ribuan kupu-kupu dilindungi ini dikirim dalam keadaan telah diawetkan. Tersangka kemudian mengemaskan ke dalam 10 paket kargo DHL untuk diperdagangkan di luar negara.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," terang Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
