
Polda Jatim mengungkap 3 kasus perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi, Selasa (30/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus yang berkaitan dengan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Tiga kasus tersebut, yakni tindak pidana penyelundupan gading gajah, tindak pidana bidang konservasi kepemilikan dan perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, dan tindak pidana penyelundupan benih lobster.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 potong gading gajah yang hendak masuk ke Indonesia.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menahan seorang pria berinisial HAJ. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membungkus gading gajah menggunakan aluminium foil.
“Bungkusan berisi gading gajah itu dimasukkan dalam kardus dan dititipkan ke 9 jemaah umroh dari Arab Saudi. (HAJ) memberitahukan kepada jemaah umroh, barang tersebut merupakan aksesoris mobil,” ujar Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, HAJ dijerat dengan Pasal 86 Huruf a dan/atau Huruf c Jo Pasal 33 Ayat (1) Huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kasus kedua yang diungkap Polda Jatim adalah menggagalkan perdagangan 2.113 kupu-kupu sebagai satwa dilindungi. Dari kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial LL.
Kombes Pol Roy mengatakan ribuan kupu-kupu dilindungi ini dikirim dalam keadaan telah diawetkan. Tersangka kemudian mengemaskan ke dalam 10 paket kargo DHL untuk diperdagangkan di luar negara.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," terang Kombes Pol Roy.
Atas perbuatannya, LL dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022