
Terdakwa perkara penipuan modus investasi bodong mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Terdakwa penipuan modus investasi bodong RPW bisa bernafas lega lantaran mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Gresik.
Hakim Ketua PN Gresik M. Aunur Rofiq menjelaskan, perbuatan terdakwa benar-benar terbukti. Namun, salah kamar alias memenuhi unsur perkara perdata.
"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya," beber Aunur Rofiq.
Selain itu, untuk menarik perhatian korban, terdakwa membuat skema investasi menggiurkan. Sehingga para korban tertarik menanam modal.
"Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis," ungkap Aunur Rofiq.
Sayangnya, surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan.
"Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," tandas Aunur Rofiq.
Kuasa hukum terdakwa Achmad Qomaruz Zaman mengaku puas dengan vonis tersebut.
Sejak proses hukum bergulir, pihaknya meyakini bahwa perkara tersebut murni merupakan ranah keperdataan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022