Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00.31 WIB

Viral Warga Mengaku Dimintai Rp 1 Juta untuk Surat Kecelakaan di Satpas Colombo Surabaya

Viral netizen keluhkan dimintai uang Rp 1 juta saat urus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. (Threads @tasyamarcella96) - Image

Viral netizen keluhkan dimintai uang Rp 1 juta saat urus surat keterangan kecelakaan di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya. (Threads @tasyamarcella96)

JawaPos.com - Seorang warga asal Karangploso, Kabupaten Malang bernama Kristianti mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum di Kantor satpas Colombo Surabaya.

Permintaan itu disampaikan saat ia mengurus surat keterangan untuk keperluan pengeluaran barang bukti kendaraan di kantor yang dikelola Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 

Berdasarkan pengakuan Kristianti yang saat ini berdomisi di Sidoarjo itu, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik seorang penyidik. Nominalnya sebesar Rp 1.000.000. 

Kasus ini pun viral, setelah Kristianti mengunggah pengalamannya di media sosial Threads. Dia juga mengunggah bukti transfer ke salah satu penyidik. 

Kristianti menuturkan, pengalaman pahit itu bermula saat ia mendatangi kantor Satlantas Colombo baru-baru ini.

Ia hendak mengurus proses administrasi berupa surat keterangan kecelakaan guna keperluan klaim Jasa Raharja, usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Juli 2026.

"Sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo, namun untuk pengambilan kendaraan gratis," kata Kristiani saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (27/8). 

Semoat Mengira Pungutan Resmi Negara

Menurut Kristiani, informasi tersebut membuat dirinya menganggap biaya yang dimaksud merupakan pungutan resmi. 

Dia kemudian menyetujui pembayaran tersebut karena mengira berkaitan dengan proses administrasi atau denda resmi.

Namun, saat berada di Satlantas Colombo, Kristiani mengaku justru diminta mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama penyidik.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore