Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 September 2026 | 00.32 WIB

Anjal Ganggu Peziarah Kawasan Religi, Ini Strategi Wali Kota Surabaya Buat Mengatasinya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Istimewa). - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Istimewa).

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Satpol PP untuk memperketat pengawasan di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel. Perintah ini menyusul banyaknya aduan yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri dari peziarah yang mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta uang. 

Modus yang dikeluhkan beragam. Ada anjal yang berpura-pura membantu peziarah menyeberangkan jalan, hingga meminta uang dengan cara yang dinilai cukup memaksa. Sebagian bahkan disebut mengikuti peziarah sampai akhirnya mereka memberikan uang.

"Ada laporan di hotline terkait gangguan di kawasan (Makam Sunan) Ampel. Mereka mengganggu dan membuat peziarah tidak nyaman," kata Eri, Kamis (3/9).

Eri mengatakan bahwa sebenarnya petugas telah membuat pengawasan di kawasan Ampel setiap hari. Namun, keberadaan anjal yang tidak menetap menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.

"Teman-teman dari Satpol PP Surabaya sudah turun ke lokasi. Sebenarnya, pengawasan di sekitar kawasan tersebut dilakukan setiap hari. Hanya saja, keberadaan anak jalanan terkadang ada dan terkadang tidak ada," ujarnya.

Eri mengatakan penertiban terhadap anjal dan pengamen di kawasan Ampel juga telah berulang kali dilakukan. Namun, mereka kerap kembali setelah petugas meninggalkan lokasi. 

"Saya minta maaf kepada para peziarah. Tapi ini, sudah berulang kali ditertibkan oleh teman-teman, dijaga oleh teman-teman, tetapi tetap saja seperti kucing-kucingan dan kembali lagi," katanya.

Maka dari itu, dia meminta pengawasan di kawasan Ampel diperketat. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Satpol PP agar intensitas patroli ditambah. 

Sanksi Sosial Bagi Pelaku

Tak hanya melakukan penertiban di lapangan, Pemkot Surabaya juga memberikan sanksi sosial kepada sejumlah anjal dan pengamen yang ditertibkan Satpol PP. Mereka ditempatkan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya selama tiga hari untuk menjalani sanksi sosial. Bentuk sanksinya antara lain membersihkan area Liponsos Keputih hingga membantu memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore