Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 23.20 WIB

Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat usai Pungli Rekrutmen Pegawai Rp 25 Juta

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada anggota Satpol PP. (Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada anggota Satpol PP. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya baru saja memecat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Imam.

Ia terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai Pemkot Surabaya. 

Dugaan pungli itu terungkap setelah korban melapor ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (DM) TikTok.

Dalam aduan tersebut, korban mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.

"Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp 25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp 50 juta," ujar Eri, Senin (7/9).

Mendengar aduan itu, Eri meminta Plt Kasatpol PP Surabaya Irna Pawanti melakukan penelusuran. 

Irna lalu memanggil Imam untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, Imam tak membantah tuduhan tersebut. 

Dia mengakui meminta sejumlah uang kepada seseorang bernisial S pada tahun 2022 untuk memuluskan jalan agar diterima bekerja di Pemkot. 

Dalam menjalankan aksinya, Imam ternyata tak sendiri. Dia dibantu oleh seorang staf kelurahan dan berujung pada pemecatan sejak tahun 2023. 

"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," jelasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore