Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 02.37 WIB

163 Jukir Tak Perpanjang KTA Ditertibkan, Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik

Dishub menertibkan 163 jukir yang belum memperpanjang KTA dengan mencabut kartu mereka. (Diskominfo Surabaya) - Image

Dishub menertibkan 163 jukir yang belum memperpanjang KTA dengan mencabut kartu mereka. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya memcatat sebanyak 1.541 juru parkir (jukir) telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem digitalisasi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, masih terdapat 163 jukir yang belum melakukan validasi dan perpanjangan KTA.

Terhadap ratusan jukir tersebut, Dishub mengambil langkah penertiban dengan mencabut KTA yang sudah tidak berlaku.

“Ini sudah kami cabut, kami sudah sosialisasikan ke Asosiasi Parkir Indonesia (API) maupun ke Paguyuban Jukir Surabaya (PJS). Mereka semuanya memahami dan 163 (jukir) tersebut kami langsung cabut KTA-nya,” ujar Trio, Senin (21/9).

Menurut Trio, kewajiban memperpanjang KTA merupakan bagian dari tertib administrasi bagi setiap petugas parkir. 

Ketentuan tersebut, lanjut dia, diperlukan agar seluruh jukir yang bertugas memiliki identitas dan legalitas yang masih berlaku.

Dia menganalogikan kewajiban perpanjangan KTA jukir dengan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

“Karena analoginya, ketika kita mempunyai surat izin mengemudi (SIM) waktu perpanjangan kan wajib kita memperpanjang. Demikian juga dengan kartu tanda anggota jukir ini,” katanya.

Trio menjelaskan, Dishub sebelumnya telah melakukan berbagai upaya agar para jukir segera melakukan validasi dan memperpanjang KTA. 

Selain meminta petugas datang langsung ke kantor Dishub, pihaknya juga melakukan jemput bola ke sejumlah lokasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore