
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggerebek salah satu perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (28/9). (Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang beroperasi di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan adanya perusahaan yang belum mengantongi izin serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penataan P3RT diperlukan untuk memastikan perusahaan yang menjalankan usaha di Surabaya memenuhi aspek legalitas, kelayakan tempat usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut diperoleh setelah Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi. Sidak dilakukan setelah Pemkot menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas P3RT.
Dalam pemeriksaan itu, Pemkot menemukan sejumlah persoalan, mulai dari fasilitas penampungan yang dinilai kurang layak hingga penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan pekerja tanpa penyesuaian peruntukan bangunan.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan kegiatan usaha yang melanggar aturan tetap beroperasi.
“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Senin (28/9).
Selain persoalan legalitas, Pemkot juga menyoroti penggunaan bangunan untuk kegiatan penampungan. Sejumlah P3RT disebut masih memanfaatkan rumah tinggal biasa untuk menampung pekerja dalam jumlah banyak tanpa mengubah peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.
Menurut Eri, penyesuaian peruntukan bangunan diperlukan agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap kondisi dan kelayakan fasilitas yang digunakan. “Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” katanya.
Pemkot juga mengingatkan kewajiban pelaporan terhadap penghuni yang tinggal di suatu lingkungan. Hal ini menjadi perhatian karena terdapat lokasi yang digunakan untuk menampung banyak orang selama berminggu-minggu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Catatan Buruk Los Che Bisa Berlanjut di El Sardinero
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan
Prediksi Skor Troyes vs Marseille: Les Phoceens Bidik Pesta Gol, Misi Keluar dari Zona Degradasi!
Prediksi Skor Real Betis vs Osasuna: Rekor Pertemuan Berpihak kepada Los Verdiblancos
Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Real Sociedad vs Deportivo La Coruna: Tuan Rumah Bidik Kemenangan di La Liga
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Freiburg vs Schalke 04 di Bundesliga: Tim Tamu Punya Misi Memutus Tren Buruk

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022