
Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos
JawaPos.com - Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah merespon isu penangkapan tiga kader partai atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan partai berlambang kepala burung garuda siap memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti bersalah secara hukum.
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan," kata Kharisma pada Rabu (30/9).
Kharisma mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi isu tersebut. Ia juga mengajak masyarakat menunggu pernyataan resmi berdasarkan hasil investigasi dari aparat berwenang
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9) dini hari. Tiga dari delapan orang yang ditangkap dipastikan berstatus sebagai anggota dewan di sejumlah kabupaten di Jatim.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022