Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 22.47 WIB

Dishub Surabaya Sanksi Sopir Wirawiri yang Langgar Lalu Lintas, Dapat SP-2 

Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti. (Diskominfo Surabaya) - Image

Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Diahub) Kota Surabaya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 2 kepada sopir Wirawiri Nasihin yang melanggar lalu lintas. 

Sanksi ini diberikan sebagai efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang karena membahayakan pengguna jalan lain. 

Dalam video yang diunggah Instagram Dinas Perhubungan Surabaya, Nasihin menjelaskan bahwa insiden itu terjadi seusai menurunkan penumpang di halte.

Karena kondisi jalan yang sempit, Nasihin mengaku terus diklason oleh kendaraan dari belakang untuk segera melanjutkan perjalanan. 

"Bahwasanya benar kalau saya itu sudah menurunkan penumpang, sedangkan saya sudah menurunkan penumpang. Kalau saya tidak melaju ke depan, yang di belakang saya itu pasti ngelakson-ngelakson. Itu sangat panjang sekali klaksonnya," kata Nasihin saat diklarifikasi Dishub, Kamis (8/10/2026).

Nasihin kemudian mengungkapkan bahwa ia sempat berupaya mengambil posisi ke arah kanan. Namun, ruang untuk berpindah jalur terbatas karena terdapat kendaraan pickup.

"Saya ambil mau kanan, ada mobil pickup itu mau menutup ruang untuk saya mau masuk ke kanan. Terus saya ambil ke depan, di depan mobil hitam tadi itu yang sudah menunggu lampu merah, biar supaya ini saya mau membuka ruang jalan yang sebelah kiri," katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Transportasi Umum (PTU) Dishub Kota Surabaya, Eni Sugiharti mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi pengemudi maupun pengelola layanan transportasi publik.

"Kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua. Saya minta Pak Nasihin juga menjadikan ini sebagai pelajaran. Bahwa sampean (anda) menyetir dan sebagainya itu yang awasi masyarakat, bukan hanya manajemen pengelola. Jadi, jangan sampai apa yang dilakukan membahayakan orang lain," ujar Eni. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore