Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00.15 WIB

Edarkan Sabu Selama Setahun, Perjalanan Pria di Surabaya Berkahir di Jeruji Besi

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan saat menjelaskan tentang penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 95,44 gram. (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) - Image

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan saat menjelaskan tentang penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 95,44 gram. (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)

JawaPos.com – Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan seorang pria berinisial AY, 43, di Surabaya. 

Dari penangkapan tersangka, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita narkotika dengan berat bruto mencapai 95,44 gram.

AY ditangkap di kediamannya di Jalan Joyoboyo. Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga bertugas menyalurkan sabu yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial RSD.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil dengan berat total 50,64 gram. 

Sejumlah barang lain turut disita, di antaranya satu bendel plastik klip, sendok takar plastik, dan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pasokan sabu terakhir yang diambil AY berasal dari kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pengambilan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB dengan menggunakan sistem ranjau.

RSD diduga menjadi pihak yang memasok narkotika tersebut sebelum diedarkan kembali oleh AY. Hingga kini, pemasok itu masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Cara penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli arahan dari RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

Menurut polisi, AY diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun. Barang yang diterimanya dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 800.000.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore