
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Desak Platform Global Tingkatkan Pengawasan Konten. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan sepihak dari platform digital global terkait pengawasan konten di Indonesia.
Pemerintah kini mulai mendorong perusahaan platform untuk membuka informasi mengenai kapasitas pengawasan mereka secara lebih transparan, termasuk jumlah moderator konten hingga sistem pengendalian yang digunakan dalam menangani konten berbahaya di ruang digital Indonesia.
Menurut Meutya, selama ini banyak platform digital belum mampu memberikan penjelasan rinci mengenai kemampuan mereka dalam mengawasi konten judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi yang beredar di Indonesia.
“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menyebut tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru berada di kisaran 20 persen. Artinya, mayoritas permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah belum segera ditindaklanjuti oleh platform digital.
Menurut Meutya, kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di dunia.
Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, pemerintah meminta platform global tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang memadai.
Meutya menilai lemahnya pengawasan platform turut berdampak pada tingginya penyebaran konten berbahaya di ruang digital.
Pemerintah mencatat masih maraknya konten judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, hingga hoaks kesehatan yang kerap terlambat ditangani oleh platform.
"Jadi, ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus," jelas Menkomdigi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
