Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 17.55 WIB

Badan PDP Tak Kunjung Dibentuk, Masyarakat Cuma Bisa Gigit Jari saat Jadi Korban Kebocoran Data 

ilustrasi kebocoran data pribadi. (Discover Magazine) - Image

ilustrasi kebocoran data pribadi. (Discover Magazine)

JawaPos.com - Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat. Meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah ada, hingga kini Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang menjadi amanat undang-undang tersebut masih belum juga terbentuk.

Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data disebut masih kesulitan mencari kepastian hukum maupun menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola data.

Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai kondisi tersebut membuat korban kebocoran data pada akhirnya hanya bisa gigit jari ketika data pribadinya disalahgunakan.

“Nggak bisa (menempuh jalur hukum) karena Badan Pelindungan Data Pribadi belum dibentuk oleh Presiden,” kata Pratama kepada JawaPos.com.

UU PDP Sudah Ada, Tapi Lembaganya Belum Terbentuk

Pembentukan Badan PDP sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaga ini dirancang sebagai otoritas independen yang bertugas mengawasi kepatuhan perlindungan data sekaligus menangani pelanggaran data pribadi di Indonesia.

Secara fungsi, Badan PDP nantinya akan memiliki kewenangan:

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore