
Teguh Arifiyadi. (Istimewa for JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meski telah masuk dalam kategori wajib daftar sesuai aturan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi di Jakarta, Selasa (30/6).
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang mereka operasikan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Rinciannya terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengelola total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi. Seluruh penyelenggara tersebut diminta menuntaskan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.
Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Archipelago International Indonesia, Accor S.A., Hotel Indonesia Group (HIG), Qantas Airways Limited, serta Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan resmi agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.
Selain 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang telah memenuhi persyaratan wajib daftar agar segera melakukan registrasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022