Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 September 2026 | 00.14 WIB

Sah! Nintendo Dapat Ganti Rugi Rp 72 Miliar dari Penjual Gim Bajakan

Nintendo of America. (Engadget) - Image

Nintendo of America. (Engadget)

JawaPos.com - Nintendo of America memenangkan gugatan hukum terhadap seorang individu yang diduga menjual gim Nintendo Switch versi bajakan. Dalam perkara tersebut, Nintendo memperoleh ganti rugi sebesar USD 4,5 juta atau sekitar Rp 72 miliar.

Seperti dilansir dari Engadget, pihak yang digugat adalah James Williams. Williams ini dikenal secara daring dengan nama pengguna Archbox. Williams juga dilaporkan pernah menjadi moderator komunitas Reddit r/SwitchPirates, yang dikenal sebagai forum terkait pembajakan gim Nintendo Switch.

Komunitas tersebut hingga kini masih aktif. Namun, berdasarkan laporan Aftermath, nama Williams saat ini sudah tidak tercantum dalam daftar moderator komunitas tersebut.

Gugatan Nintendo terhadap Williams pertama kali diajukan pada 2024 lalu. Dalam dokumen perkara, Nintendo menyebut Williams sebagai "operator, pengawas, dan penggerak utama di balik sejumlah 'Pirate Shop' (toko penyedia konten bajakan, Red)."

Perkara tersebut kemudian dimenangkan Nintendo secara default. Williams tidak memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan ke pengadilan sehingga perkara diputus tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore