Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 23.28 WIB

KTP atau Data Pribadi Bocor di Internet? Begini Cara Melaporkannya

Ilustrasi kebocoran data pribadi. (Discover Magazine)

 

 
JawaPos.com - Masyarakat tengah dihadapkan pada kekhawatiran terkait maraknya kebocoran data pribadi di internet, seperti KTP. 
 
Kondisi tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika data pribadi sudah terlanjur tersebar di ruang digital.
 
Melihat hal ini, Ketua Divisi Keamanan Siber Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), Daeng Ipul, menjelaskan sejatinya pemerintah memiliki kanal pengaduan untuk melaporkan kejahatan siber seperti ini.
 
“Pemerintah punya kanal Polisiber untuk melaporkan pencurian data pribadi, tapi belum tahu seberapa efektif kanal itu,” kata Daeng saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (2/10).
 
Menurutnya, kanal ini juga bisa digunakan untuk melaporkan data pribadi yang sudah bocor di internet untuk segera di-takedown. 
 
Adapun kanal ini sendiri merupakan kanal resmi Patroli Siber milik Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tentunya bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pada kanal ini sendiri terdapat kolom pelaporan yang bisa digunakan masyarakat.
 
Setelah meng-klik “Laporkan Sekarang”, masyarakat diharuskan menjelaskan detail dari kejahatan siber yang ditemukannya.
 
“Harusnya bisa (melaporkan data pribadi yang sudah bocor di internet), tapi sekali lagi kami belum tahu seefektif apa kanal itu dalam menerima aduan masyarakat,” ungkapnya. 
 
Daeng pun turut menyarankan masyarakat untuk memperkuat keamanan akun agar data pribadi tidak mudah bocor di internet. Salah satunya dengan mengganti kata sandi secara berkala dan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), terutama pada akun perbankan.
 
Di sisi lain, dia menegaskan, maraknya kebocoran data pribadi sendiri memperlihatkan kurangnya komitmen pengelola atau pengendali data dalam menjaga data yang mereka dimandatkan ke mereka.
 
 
“Sayangnya lagi karena kebocoran data itu kerap terjadi di lembaga pemerintah, padahal pemerintah harusnya bisa memberi contoh bagaimana komitmen pelindungan data pribadi masyarakat,” tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore