Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Sabtu, 7 November 2026 | 23.05 WIB

Komdigi Siapkan Integrasi Data Pemerintah untuk Permudah Urus Layanan Publik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbincang dengan mitra Grab disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbincang dengan mitra Grab disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI).

Upaya tersebut diharapkan memudahkan masyarakat, sehingga tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi ketika mengakses layanan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keterhubungan sistem pemerintah memungkinkan data yang sudah tersedia dan terverifikasi digunakan kembali oleh instansi lain sesuai ketentuan.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengulang proses administrasi yang sama di berbagai lembaga.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, dikutip Sabtu (7/11).

Menurut Meutya, integrasi data dapat mengurangi waktu dan tenaga yang selama ini dihabiskan masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi di berbagai instansi.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Untuk mendukung integrasi tersebut, UU SDI mengatur interoperabilitas atau kemampuan sistem elektronik berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data.

Penerapannya membutuhkan standar yang sama, mulai dari definisi data, metadata, kode referensi, hingga sistem keamanan dan pengaturan akses.

Meutya menilai, keseragaman standar menjadi syarat penting agar pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga dapat berjalan optimal.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore