
Festival Balon Udara Pekalongan & Wonosobo 2026 Resmi Digelar, Kemenhub Berikan Catatan
JawaPos.com - Langit Pekalongan dan Wonosobo kembali dihiasi warna-warni balon raksasa. Festival Balon Udara 2026 resmi digelar sebagai perayaan tradisi Idul Fitri yang ikonik di Jawa Tengah.
Meski menjadi magnet wisata dan hiburan rakyat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) memberikan catatan tegas terkait keselamatan penerbangan tetap nomor satu.
Acara puncak ini berlangsung di dua titik utama, yakni Pekalongan pada 28 Maret 2026 dan Wonosobo pada 29 Maret 2026. Tidak hanya soal visual yang cantik, festival ini menjadi wadah edukasi agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara secara liar.
Bahaya Balon Udara Liar: Sanksi Penjara hingga Denda Rp 500 Juta
Menerbangkan balon tanpa kendali bukan sekadar hobi, tapi bisa berakibat fatal bagi pesawat yang melintas. Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal mengingatkan, ada konsekuensi hukum serius bagi pelanggar.
"Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta," ujar Syamsu, Minggu (29/3).
Selain ancaman pidana, balon udara yang menggunakan gas atau petasan juga sangat berbahaya bagi lingkungan jika meledak di area pemukiman.
Pemerintah bersama AirNav Indonesia dan kepolisian setempat sengaja menggelar festival ini agar tradisi tetap lestari tanpa harus mengorbankan keamanan ruang udara nasional.
Syamsu Rizal menuturkan bahwa festival ini adalah momentum penting untuk menyadarkan masyarakat tentang risiko balon udara tanpa awak.
"Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan. Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan," ucapnya.
Aturan Main Terbangkan Balon Udara
Agar tetap aman dan legal, pastikan kegiatan budaya ini mengikuti standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Berikut adalah poin pentingnya:
- Balon harus menggunakan minimal 3 tali tambatan.
- Diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter.
- Maksimal terbang hanya 150 meter.
