
Bendera Jepang. (Kyodo)
JawaPos.com - Jepang mulai memberlakukan aturan pidana bagi orang yang menodai bendera nasional, Kamis (13/8). Kebijakan tersebut menjadi target lama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, tetapi menuai kekhawatiran karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Seperti dilansir Kyodo, Kamis (13/8), aturan tersebut memungkinkan seseorang dipidana jika di muka umum merusak, mengambil, atau menodai bendera nasional Jepang, yang dikenal sebagai Hinomaru, dengan cara yang menimbulkan "perasaan tidak nyaman atau jijik yang kuat" pada orang lain.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga JPY 200.000 (setara Rp 22,2 juta, kurs 1 JPY = Rp111).
Aturan ini dibuat setelah ketiadaan ketentuan pidana terkait penodaan bendera Jepang dinilai sebagai ketidakkonsistenan dalam hukum. Sebelumnya, hukum pidana Jepang telah mengatur hukuman bagi orang yang merusak bendera negara asing, tetapi tidak memiliki ketentuan serupa untuk bendera nasional sendiri.
Rancangan aturan tersebut diajukan sebagai rancangan undang-undang inisiatif anggota parlemen oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama mitra koalisinya, Japan Innovation Party, serta sejumlah partai oposisi.
Para pendukungnya mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk melindungi pandangan publik bahwa bendera nasional harus diperlakukan dengan hormat.
Namun, pembahasannya di parlemen memicu penolakan dari oposisi karena menyangkut hak konstitusional serta kekhawatiran mengenai cakupan penerapan yang terlalu luas. Aturan tersebut akhirnya disahkan pada pertengahan Juli.
Badan Kepolisian Nasional Jepang telah menginstruksikan kepolisian daerah untuk melakukan penilaian secara cermat sebelum menentukan apakah suatu tindakan merupakan pelanggaran. Polisi juga diminta memeriksa secara ketat dasar hukum dan kebutuhan untuk melakukan penangkapan.
Hukuman akan ditentukan berdasarkan kondisi setiap kasus. Ketentuan tambahan juga menyatakan aturan tersebut akan ditinjau sekitar tiga tahun setelah mulai berlaku dan langkah perbaikan dapat dilakukan jika diperlukan.
Penodaan terhadap bendera milik sendiri juga dapat dikenai hukuman. Namun, adegan penodaan bendera dalam film laga yang dibuat di lokasi nonpublik, serta adegan serupa dalam anime, manga, gim video, dan video yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan tidak termasuk tindakan yang dapat dipidana berdasarkan aturan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022