
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Agas Putra Hartanto/Jawa Pos)
DALAM UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan disebutkan bahwa anak harus tumbuh dengan aman. Namun, berdasar temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kekerasan seksual yang dialami anak justru dilakukan orang dekat. Kemarin (24/7) wartawan Jawa Pos Agas Putra Hartanto berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengenai kejahatan seksual yang dialami anak.
---
Berapa kasus kekerasan seksual yang ditangani LPSK?
Kami mencatat adanya kenaikan jumlah permohonan perlindungan dan bantuan kepada LPSK atas korban kekerasan seksual terhadap anak. Pada 2017 total mencapai 70 permohonan perlindungan dan bantuan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Terus meningkat pada 2018 mencapai 149 permohonan. Sampai Juni 2019 telah mencapai 78 permohonan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kami percaya angka itu masih berupa gambaran puncak gunung es.
Siapa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak?
Kalau kita kelompokkan, sekitar 80 persen pelaku dikenal korban, sedangkan sisanya tidak dikenal atau baru dikenal. Pelaku kekerasan seksual ini dekat dengan korban. Bahkan, pedofil yang katanya pemburu anak, bisa jadi dia berada di sekitar kita.
Apa penyebab kekerasan seksual terhadap anak?
Ada beberapa hal. Kemiskinan, contohnya. Beberapa kasus yang kami temui, orang miskin tidak punya kamar sendiri. Contoh yang di Lampung, pelaku adalah bapak dan kakaknya. Mereka tidak memiliki ruang privat. Karena itu, apa yang terjadi di ruang itu disaksikan penghuni rumah lainnya.
Masalah lain adalah penyimpangan seksual. Kasus di Surabaya, ada anak yang mengalami kekerasan seksual sejak usia 6–13 tahun. Itu dilakukan ayah dan ibunya tahu. Ayahnya bilang, kalau melakukan itu, maka tidak akan jajan di luar. Ada juga karena perceraian sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada anak.
Apa saran Anda?
Kekerasan seksual yang dialami anak ini harus menjadi perhatian bersama. Diperlukan kebijakan komprehensif dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan presiden tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi sesuai dengan mandat Perpres No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2015–2019 harus segera diselesaikan. Selain itu, harus ada pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak sejak usia dini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022