Perbedaan matcha dan green tea/sumber: Tea Cachai
Kedua minuman tersebut berasal dari tanaman Camellia Sinensis dan terkenal akan rasanya yang segar, serta memiliki berbagai manfaat bagi kesehatan.
Matcha dan green tea telah dikonsumsi oleh sebagian besar negara di Asia, seperti Tiongkok, Jepang, Korea, dan negara Asia Tenggara lainnya termasuk Indonesia.
Seduhan daun teh pada matcha cenderung menghasilkan warna lebih pekat, dibandingkan green tea yang menghasilkan warna lebih jernih.
Mengapa berbeda? Bukankah matcha dan green tea berasal dari daun teh yang sama?
Dikutip dari laman Tea Cachai, ada beberapa faktor yang menghasilkan perbedaan antara matcha dan green tea.
Green tea dibuat dari daun teh yang dipanen di lahan terbuka, dan mendapat sinar matahari langsung.
Sedangkan matcha, daun tehnya akan dipindahkan ke tempat teduh sebelum 2 minggu menjelang panen, agar terlindung dari matahari.
Setelah dipetik, daun teh matcha dan green tea akan langsung dikeringkan di bawah sinar matahari atau dengan oven.
Hal ini bertujuan, untuk menghindari oksidasi yang membuat warna daun teh menjadi hitam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022