
Resep sate goreng daging./Tangkap Layar Youtube Martin Praja
JawaPos.com - Tengah merayakan Idul Adha, pastinya banyak orang yang mendapatkan daging untuk dikonsumsi.
Baik itu daging sapi maupun daging kambing, nah biasanya diolah dengan cara di sate atau tongseng.
Kali ini chef Martin Praja akan membuat dengan cara berbeda yakni sate goreng daging.
Dikutip dari kanal Youtube Martin Praja yang tayang (19/3/23) yuk simak cara membuat sate goreng daging.
RESEP SATE GORENG DAGING
400 GR DAGING KHAS DALAM
1/2 SDT BAKING SODA
1/2 SDT GARAM
1/2 SDT MERICA
1/2 SDT KETUMBAR BUBUK
BAHAN TUMISAN :
8 PCS BAWANG MERAH
5 PCS BAWANG PUTIH
1 RUAS JARI LENGKUAS
1 BATANG SERAI
1 LEMBAR DAUN SALAM
4 LEMBAR DAUN JERUK
1 SDM BROWN SUGAR
5 SDM KECAP MANIS
GARAM
MERICA
KALDU JAMUR
DAUN BAWANG
CABE RAWIT
CARA MEMBUAT :
1. Marinasi daging, diamkan 15 menit
2. Tumis daging dengan minyak, tumis hingga berubah warna
3. Masukkan bahan tumisan, masak hingga matang
4. Tambahkan seasoning, aduk rata
5. Masukkan daun bawang dan cabe rawit utuh
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022