← Beranda
Kemenhut Tangkap Pengakut Kayu Ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Ilham Safutra• Jumat, 21 Agustus 2026 | 22.19 WIB
BARANG BUKTI: 9 meter kubik kayu olahan yang dimuat dengan truk Mitsubishi Colt Diesel di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. (Dok. Kemenhut)

 

JawaPos.com - Aparat Polisi Kehutanan (Polhut) menangkap pelaku pembawa kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Tersangka berinisial S, 46, mengangkut 9 meter kubik kayu olahan dengan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera) berupaya mengejar otak pelaku di balik S. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan bahwa tersangka mengaku telah mengangkut kayu telah beberapa kali. 

Kasus itu bermula dari Polhut Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8).

Saat melintas di Jalan Lintas Tengah Merlung Simpang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas menghentikan truk yang membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

Baca Juga: Kemenhut Ungkap Modus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal di Sumut, Tetapkan Seorang Tersangka

Pengemudi beserta kendaraan dan muatannya kemudian diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi. 

"Kami mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami. 

"Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Kami akan mencari tahu apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," ujar Hari kepada media pada Jumat (21/8).

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga: Satgas PKH Amankan Ribuan Meter Kubik Kayu Ilegal di Gresik, Rugikan Negara Hingga Rp 239 Miliar

Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi sejalan dengan kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjaga hutan sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan masyarakat. 

Pengamanan tapak, pengawasan peredaran hasil hutan, dan penegakan hukum dilakukan untuk melindungi sumber air, ruang hidup, mata pencaharian, serta rasa aman masyarakat sekitar kawasan. Penindakan terhadap peredaran hasil hutan ilegal juga diarahkan untuk mempersempit ruang ekonomi kejahatan dan menjaga agar manfaat sumber daya hutan tidak berpindah kepada pihak-pihak yang merusaknya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, perlindungan kawasan konservasi harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan di tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

Oleh karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal. "Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," tegas Januanto.

EDITOR: Ilham Safutra