
Ilustrasi kayu ilegal
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang berinisial HSB sebagai tersangka dalam kasus distribusi 598 batang kayu ilegal. Melalui penegakan hukum tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar modus kejahatan pelaku.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan. Mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar. Pihaknya ingin memastikan seluruh hasil hutan berasal dari sumber yang sah.
”Diproses melalui tata kelola yang benar dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” ungkap Januanto dalam keterangan resmi pada Selasa (28/7).
Baca Juga:Cegah Provokasi di Matraman dan Jalan Tambak, Warga Sepakat Bikin Deklarasi 'Tolak Permusuhan'
Berdasar data dari petugas di lapangan, kasus yang menyeret HSB terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis pekan lalu (23/7). Petugas menghentikan truk yang mencurigakan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam truk itu ditemukan muatan 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Semula petugas menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Namun, saat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan.
Karena itu, truk dan muatannya diamankan. Merujuk hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumut, HSB ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberi perintah, pemodal, penerima akhir, serta pihak yang mendapat untung.
Menurut Januanto, HSB sebagai tersangka sudah disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Januanto, menyampaikan bahwa saat ini strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu sampai hilir. Dia menekankan, penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar.
”Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
