Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 18.35 WIB

Kemenhut Ungkap Modus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal di Sumut, Tetapkan Seorang Tersangka

Ilustrasi kayu ilegal - Image

Ilustrasi kayu ilegal

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang berinisial HSB sebagai tersangka dalam kasus distribusi 598 batang kayu ilegal. Melalui penegakan hukum tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar modus kejahatan pelaku.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan. Mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar. Pihaknya ingin memastikan seluruh hasil hutan berasal dari sumber yang sah.

”Diproses melalui tata kelola yang benar dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” ungkap Januanto dalam keterangan resmi pada Selasa (28/7).

Berdasar data dari petugas di lapangan, kasus yang menyeret HSB terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis pekan lalu (23/7). Petugas menghentikan truk yang mencurigakan sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam truk itu ditemukan muatan 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran. Semula petugas menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Namun, saat diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan.

Karena itu, truk dan muatannya diamankan. Merujuk hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumut, HSB ditetapkan sebagai tersangka. Langkah itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberi perintah, pemodal, penerima akhir, serta pihak yang mendapat untung.

Menurut Januanto, HSB sebagai tersangka sudah disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Januanto, menyampaikan bahwa saat ini strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu sampai hilir. Dia menekankan, penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar.

”Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore