← Beranda
Akal-Akalan Beli Solar Subsidi Pakai Tronton, Polda Banten Tangkap 2 Tersangka
Ryandi Zahdomo• Rabu, 30 September 2026 | 19.56 WIB
Ilustrasi tangan diborgol (Istimewa)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka, berinisial NS dan GJ, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Praktik culas ini terungkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA).

Para pelaku memanfaatkan armada truk tronton serta barcode Pertamina resmi untuk menyedot solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak.

Baca Juga: Kiamat di Etihad! Manchester City, Ancaman Degradasi, Eksodus Bintang dan Pertaruhan Harga Diri Liga

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NS berperan sebagai pemilik kegiatan yang menyetor uang modal sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer.

Uang tersebut digunakan para sopir untuk membeli Biosolar di SPBU menggunakan barcode Pertamina masing-masing.

Setelah pengisian selesai, armada dump truck tronton kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat ini, seorang karyawan berinisial RH memindahkan solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap armada menurunkan setidaknya tiga jerigen.

Solar bersubsidi tersebut lantas ditampung ke dalam kempu berkapasitas satu ton. Setelah terkumpul, para pelaku menjual kembali BBM tersebut ke pihak industri dengan harga Rp11.000 per liter guna meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Baca Juga: Bhutan Bersiap Menggelar Bathing Carnival Bhutan yang Kedua di Telung

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

"Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Maruli, dikutip Rabu (30/9).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya empat unit mobil Truck Tronton, satu kempu berisi kurang lebih 1.000 liter Biosolar subsidi, 22 jerigen kapasitas 35 liter berisi solar, satu unit pompa air listrik, empat buah selang, serta satu buah corong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar rupiah.

Pertamina Siapkan Sanksi PHU Bagi SPBU Nakal

Baca Juga: Real Madrid Optimis, Kylian Mbappe Diprediksi Siap Tampil di El Clasico

Secara terpisah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Banten dalam membongkar penimbunan Biosolar bersubsidi tersebut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menyatakan akan memperketat pengawasan melalui digitalisasi dan CCTV SPBU, serta berkoordinasi dengan Hiswana Migas.

Reno menegaskan, Pertamina tak akan segan memberikan sanksi berat jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan atau pelanggaran oleh pihak SPBU.

Baca Juga: Xbox Resmi Rilis Fitur Mythic Achievements, Tanda Pemain yang Berhasil Tamatkan Game 100 Persen

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan ketentuan distribusi sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Reno.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kontrak yang berlaku, termasuk tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

EDITOR: Bintang Pradewo