JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus lima tersangka pencurian dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Malang, Rabu (2/9).
Akibat aksi mereka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.850.000. Warga pun diminta mengenali ciri-ciri operasi mereka dan lebih waspada.
Lima tersangka itu masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, sebelum beraksi, komplotan tersebut terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Polisi
Pelaku kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.
"Para pelaku selanjutnya mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika korban mengalami kesulitan menggunakan kartu ATM, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan," kata Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (1/10).
Pada momen itulah, para pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis, sementara tersangka lainnya mengamati dan berusaha mengetahui nomor PIN yang dimasukkan korban.
“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas Jumhur.
Setelah menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu ATM tersebut.
Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Gagas Doktrin Polisi Bersama Masyarakat
"Komplotan ini antara lain menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket karena dinilai memudahkan para pelaku mengamati situasi di sekitar lokasi,"
Jumhur mengatakan para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.
“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” kata Jumhur.
Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengungkapkan komplotan tersebut ternyata telah beraksi di beberapa daerah.
Antara lain di Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.
Baca Juga: Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Polisi Listyo Sigit
"Dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap Fauzi.
Penyidik juga mendapati bahwa para pelaku merupakan residivis perkara serupa, alias pernah dipenjara.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan pola berpindah-pindah dan setelah melakukan kejahatan tidak menetap dalam waktu lama di wilayah sasaran.
"Para tersangka kemudian berpencar kembali ke daerah masing-masing dan berkumpul saat akan menentukan sasaran berikutnya," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.
Baca Juga: Polisi Pastikan Kematian Sutrimo karena Jantung Koroner, Bukan Diracun
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.
Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.
“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.
“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Punya Seorang Kapten, Aksi Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polisi