JawaPos.com - DPRD bersama Pemkab Subang dan Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu menyepakati penutupan sementara dan penyegelan (police line) terhadap lokasi penampungan limbah seluas 11 hektare di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut temuan saat inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) di lokasi fasilitas yang dikelola PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM).
Pengelola terbukti tidak mampu menunjukkan satupun dokumen Perizinan Berusaha, izin lingkungan, maupun Izin Pengolahan Limbah yang sah atas aktivitas penampungan sisa material kayu dan besi bekas seluas belasan hektare yang telah berjalan satu tahun.
Baca Juga: ICMI Kabupaten Malang Dilantik, KADIN Buka Peluang Kolaborasi Ekonomi
KDM marah dan memberikan teguran keras kepada pimpinan pengelola melalui telepon dari lokasi sidak, karena berdalih perizinan masih dalam tahap pengurusan.
”Artinya pemegang tender pengelola limbah ini adalah PT CMM dan ini adalah aset PT CMM. Apapun yang terjadi di Jawa Barat harus tertata, tidak boleh berantakan, tidak boleh orang ngambil jalan sendiri-sendiri!” tegur KDM
”Izin pengelolaannya ada enggak? Kalau ditanya kamu sudah nikah belum? Dijawab dalam proses, ya berarti belum nikah! Kalau belum ada izin, saya portal depan, saya police line!” tegas KDM di hadapan pengelola dan warga.
Baca Juga: 582 Titik Panas Terdeteksi, Pemerintah Perkuat Operasi Pengendalian Karhutla
Selain pelanggaran hukum administrasi, sidak KDM juga membongkar dampak sosial yang merugikan warga sekitar.
Tumpukan sampah material padat tampak meluber hingga menutup separuh badan jalan utama desa dan membahayakan keselamatan warga terutama anak-anak sekolah yang melintas di lokasi tersebut.
”Ini lebih dulu sekolah daripada tempat limbah! Kalau enggak bikin jalan akses untuk anak-anak, tak kasih izinnya saya cabut! Kalau memang ada izin, kalau enggak ada izin ya saya tutup!” lanjut KDM dengan nada tinggi sebelum menghubungi Bupati Subang untuk memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan tindakan tegas.
Merespons instruksi Gubernur dan desakan publik, DPRD Subang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis dan perwakilan warga pada Kamis (1/10).
Mereka sepakat bulat mengeksekusi penutupan sementara di lokasi.
Ketua Aliansi Forum Masyarakat Subang Bersatu Iqbal Maulana menegaskan, warga bersama legislatif dan eksekutif langsung bergerak ke lapangan setelah rapat.
Baca Juga: BPMA–PGE Bersama Koperasi Keuramat Jaya Tanda Tangani Kerja Sama Produksi Minyak Masyarakat di Aceh
”Tuntutan kita sudah jelas, perusahaan tersebut tidak taat aturan. Hasil audiensi tadi, DPRD Kabupaten Subang, dinas-dinas terkait, dan kami sudah sepakat akan menutup perusahaan limbah seluas 11 hektare yang sudah berjalan satu tahun. Hari ini kita akan ke lokasi untuk melakukan penutupan sementara, didampingi dinas terkait dan legislatif,” ujar Iqbal Maulana.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Subang Utara Mister Kim menyampaikan apresiasi atas tindakan nyata dari pemerintah daerah yang merespons cepat instruksi KDM dan aspirasi masyarakat.
”Kita kawal para anggota dewan untuk menutup tempat yang dijadikan usaha tanpa izin. Alhamdulillah kita direspons Pemerintah Kabupaten Subang. Ini membuktikan kepada dunia bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tidak tidur,” kata Mister Kim.
Baca Juga: Pangdam II Sriwijaya Minta Deteksi Dini dan Respons Cepat Karhutla hingga Tingkat Desa
Mengenai batas waktu operasional penutupan, Pemkab Subang dan perwakilan masyarakat menyepakati bahwa penutupan sementara ini tidak terikat batas hari atau bulan tertentu, melainkan akan berlaku penuh sampai seluruh kewajiban hukum dan teknis dipenuhi oleh pengelola.
Penutupan dilakukan sambil menunggu hasil audit serta verifikasi kelengkapan dokumen perizinan berusaha, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang oleh Pemkab Subang beserta dinas teknis.
Selain itu, lokasi tetap disegel selama menunggu pengujian sampel laboratorium oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada pencemaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada pemukiman.
Baca Juga: PPSN VI Kesempatan Santri Ekplorasi Bakat di Bumi Perkemahan Ponpes Wisata An-Nur II Malang