← Beranda
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Sekdaprov Jatim Lega Meski Ada Konsekuensinya
Dadang Kurnia• Selasa, 6 Oktober 2026 | 01.40 WIB
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengungkapkan besaran UMP 2026 akan diumumkan mendekati tenggat 24 Desember 2025. (Istimewa)

JawaPos.com – Akan ada perubahan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jika selama ini gaji P3K menyedot porsi anggaran daerah cukup besar, maka kabarnya gaji mereka bakal segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyambut antusias wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini akan menjadi penyelamat ruang fiskal daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai.

 

"Oh, ini sangat bagus, terima kasih. Berharap itu mengurangi beban pemerintah provinsi," ujar Adhy Karyono di Surabaya pada Senin (5/10). Adhy menjelaskan Pemprov Jatim telah merampungkan dan menyetorkan rincian data jumlah tenaga P3K beserta urusannya kepada pemerintah pusat.

 

Namun demikian, Pemprov Jatim masih menanti ketukan palu dari pusat terkait eksekusi pengalokasian dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika beban anggaran yang semula dialokasikan untuk gaji P3K ini resmi lepas dari pundak daerah, Adhy memastikan dana tersebut langsung dialihkan untuk mendongkrak program-program pembangunan lainnya.

 

"Jadi kita tunggu kebijakan dari pusat yang bisa mengalokasikan dari APBN. Maka kemampuan (fiskal) kita jadi bertambah untuk bisa dialokasikan ke program-program yang lain," kata Adhy.

 

Pengambilalihan beban gaji ini diprediksi kuat akan berdampak langsung pada penyusutan nominal Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Jatim tahun depan. Saat disinggung mengenai pemotongan atau dana TKD dari pusat, Adhy Karyono tak menampik potensi tersebut.

 

Ia memprediksi aliran dana transfer dari pusat ke daerah memang akan mengalami penyesuaian. Namun demikian, Adhy menegaskan, secara kalkulasi keseluruhan, postur keuangan Pemprov Jatim tetap tertolong secara signifikan dengan ditariknya beban gaji PPPK ke APBN.

 

"Ya sudah kelihatan. TKD-nya mungkin tidak bertambah, malah berkurang. Untuk sementara ya," ungkap Adhy.

 

EDITOR: Diar Candra