Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 21.59 WIB

Nasib Guru Honorer Usai Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa) - Image

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan Guru honorer tetap dapat digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). 

Pernyataan itu disampaikan Mu'ti terkait nasib para guru honorer, setelah guru yang berstatus Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.  

"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ujarnya, Kamis (24/9).

Hal itu ia ungkapkan seiring dengan keputusan pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tanpa tes yang akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

"Guru P3K paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat," tuturnya.

Sementara, guru honorer yang tak lulus tes PPPK statusnya menurut Mu'ti tidak akan berubah.

"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes P3K atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar ada berbagai pelatihan untuk guru yang biayanya berasal dari APBN.

"Komitmen beliau (Prabowo) untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen, bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu," pungkas Mu'ti.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore