JawaPos.com - Sebuah bangunan gerai Indomaret yang baru berdiri di Desa Panaan, Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diratakan dengan tanah oleh ratusan massa yang mengatasnamakan diri sebagai alumni dan santri salah satu pondok pesantren setempat, Rabu (7/10).
Massa yang berjumlah sekitar 500 orang tersebut mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa buldoser, dan langsung merobohkan struktur bangunan setelah menyampaikan sejumlah aspirasi penolakan.
Aksi nekat ini menjadi puncak kemarahan warga dan tokoh agama setempat atas keberadaan gerai ritel tersebut yang dinilai memaksakan diri untuk beroperasi.
Salah seorang peserta aksi, Khairul Kalam membeberkan, penolakan warga sebenarnya telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah sejak Juli 2026 lalu.
Baca Juga: Kuliner Khas Madura Selain Bebek, Ada Nasi Serpang hingga Campor Lorjuk
Surat penolakan tersebut diteken langsung oleh sejumlah ulama dan tokoh masyarakat di Palengaan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Sehari berselang, perwakilan alumni bahkan telah menggelar audiensi resmi dengan Pemkab Pamekasan.
"Dalam audiensi itu, disepakati tidak akan ada izin operasional terhadap gerai tersebut. Intinya penolakan itu dilakukan karena Indomaret sudah mengabaikan aspirasi masyarakat," tegas Khairul Kalam sebagaimana dilansir dari Radar Madura (Jawa Pos Grup).
Namun, situasi kembali memanas setelah massa mendapat bocoran informasi bahwa pihak pengelola diam-diam bersiap untuk tetap membuka dan meresmikan gerai tersebut.
Kabar inilah yang memantik reaksi keras hingga berujung pada pengerahan ratusan massa dan perusakan bangunan.
Baca Juga: Bawakan ”Keris Madura”, Grup Tongtong Angin Ribut Siap Pukau Penonton Mandalika
"Ternyata pihak Indomaret diam-diam akan membuka gerai tersebut. Kami meminta pemerintah tidak memberikan ruang bagi ritel modern di wilayah ini," pintanya.
Mengetahui adanya pengerahan massa secara besar-besaran, Camat Palengaan, Hasyim Abddurahim langsung terjun ke lokasi untuk meredam situasi.
Meski demikian, pihaknya tak bisa berbuat banyak dan enggan memberikan keterangan panjang lebar terkait aksi pembongkaran tersebut.
"Saya hadir untuk memastikan kondusivitas keamanan," tutur Hasyim singkat.
Di sisi lain, jauh sebelum insiden pembongkaran ini terjadi, pihak Indomaret sebenarnya telah angkat bicara mengenai polemik tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres usai Putusan MK soal Gibran
Tim Perizinan Indomaret Madura, Bowo, pada Juli 2026 lalu sempat mengklaim bahwa pembangunan gerai di Desa Panaan telah melalui prosedur dan tahapan administrasi yang legal.
"Cek sertifikat sudah atas nama sendiri pemilik. Persetujuan lingkungan sudah. Sepuluh warga di sekitar gerai menyetujui dan bersedia tanda tangan. Kepala desa sudah, mendatangi tokoh ulama terdekat juga sudah," ungkap Bowo saat itu.
Bowo menegaskan, seluruh proses administrasi dan perizinan tersebut telah dikantongi sebelum pihaknya melakukan penyewaan lahan melalui notaris dan memulai tahapan konstruksi. "Prosesnya diurus jauh sebelum dibangun," tandasnya.