← Beranda
Ditjenpas Jatim Temukan Indikasi Maladministrasi Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Pegawai Diperiksa
Ardini Pramitha• Jumat, 9 Oktober 2026 | 00.33 WIB
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali. (Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur)

 

JawaPos.com -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menemukan indikasi maladministrasi pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan. 

Hasil temuan itu, setelah dilakukan investigasi secara menyeluruh dan terdapat enam pegawai yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. 

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali merinci enam pegawai yang terlibat itu, lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.

"Pemeriksaan terhadap keenam pegawai tersebut sedang dilanjutkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," kata Kusnali berdasarkan keterangan pers yang diterima, Kamis (8/10). 

Baca Juga: Tarif Cukai Tinggi, Ekonom Minta Kenaikan CHT 2027 Ditahan

Kemudian, terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan sesuai aturan disiplin.

Sementara itu, Mas Bechi kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026). Sebelumnya, dia juga sudah dijelaskan bahwa program pembebasan bersyarat yang diberikan cacat prosedur. 

"MSA menerima keputusan tersebut dan dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang. Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif," katanya. 

"Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," katanya.

Kusnali menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan pegawainya. Jika terbukti akan diberikan sanksi yang berlaku.

"Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025 karena dapat program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Angka Kelahiran Terus Turun, Estonia Kaji Kebijakan Wajib Militer Bagi Perempuan

Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.

Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.

Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

EDITOR: Sabik Aji Taufan