Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Oktober 2026 | 00.17 WIB

Tarif Cukai Tinggi, Ekonom Minta Kenaikan CHT 2027 Ditahan

Ilustrasi tarif cukai hasil tembakau (CHT). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi tarif cukai hasil tembakau (CHT). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tak efektif mendongkrak penerimaan negara.

Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2027.

Penilaian itu merujuk pada tren penerimaan CHT dalam beberapa tahun terakhir, berdasar catatan INDEF, penerimaan CHT pada 2025 di kisaran Rp 211 triliun turun dari sekitar Rp 219 triliun pada 2022.

”Kalau kita lihat sebelum 2022, iya. Kenaikan tarif itu berbanding lurus dengan penerimaan negara. Tapi setelah 2022, itu sudah tidak terjadi lagi. Kenaikan CHT justru membuat penerimaan negara stagnan, bahkan turun,” ujar Tauhid.

Menurut dia, perubahan tersebut berjalan beriringan dengan penurunan produksi industri rokok legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus berkembang.

Berdasar data resmi yang disebut Tauhid, porsinya telah mencapai sekitar 13 persen.

Kondisi tersebut membuat kebijakan tarif perlu dilihat dari sisi daya beli konsumen. Ketika harga rokok legal meningkat, konsumen berpenghasilan rendah memiliki pilihan untuk beralih ke produk yang lebih murah.

”Kalau dinaikkan, berarti kan dia mengambil pasar,” kata Tauhid.

Tauhid mengatakan, rokok ilegal telah memiliki pasar tersendiri. Produk tersebut juga semakin menyerupai rokok legal dari sisi tampilan maupun rasa sehingga memiliki daya tarik bagi konsumen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore